- Menyatakan Terdakwa Prianto Budi Pratondi Alias Wahyu Alias Gogon Bin Samuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Prianto Budi Pratondi Alias Wahyu Alias Gogon Bin Samuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Juli 2019 penerima uang oleh Wahyu dari Sali sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) bidang kayu jati di Desa Banjar Agung pembayaran ke-2 jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sisa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 10 (sepuluh) Juli 2019 yang ditanda tangani pihak pertama A.n Danu dan ditanda tangani pihak kedua A.n Aziz;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 17 Juli 2019 yang ditanda tanganii pihak kesatu A.n Prianto/Wahyu pihak kedua A.n Parijo dan saksi Pak Mursali;
- 1 (satu) exemplar legalisir fotokopi akta pengikat jual beli nomor 13 tanggal 30 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris Bara Perdana Yustisia, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima laporan atas nama Agus Priyanto;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan telah terjadi peristiwa kekerasan dalam proses penangkapan atas nama Agus Priyanto;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian damai;
- 1 (satu) lembar permohonan pencabutan laporan polisi;
- 1 (satu) lembar surat penangguhan penahanan atas nama pemohon Suwarno selaku Kepala Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang;
Putusan PN KALIANDA Nomor 102/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 102/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik736