- Menyatakan Terdakwa I ERYADI Bin IDRUS EFENDI (Alm) dan Terdakwa II BUDI Bin SARIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Turut Melakukan dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan Terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna hitam Nopol : BE 1321 GY berikut STNK An. SARIMIN;
- 57 (lima puluh tujuh) keranjang berisi satwa liar burung berbagai jenis sebanyak 2.038 ekor burung perkutut 370 ekor, burung cerocokan 411 ekor, burung cibek 1.082 ekor, burung jalak kebo 70 ekor, burung petet 35 ekor, burung manyar 70 ekor, burung kunai 3 ekor, burung kutilang 5 ekor, burung cerocokan 4 ekor, burung cucak ijo 3 ekor, burung cililin 1 ekor, burung ekek layongan 2 ekor
- 1 (satu) unit hp Merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit hp Samsung J7 warna hitam.
Putusan PN KALIANDA Nomor 126/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla |
|
Nomor | 126/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sdr. ALI melalui Terdakwa II Budi Bin Sarimin Dilepasliarkan sesuai Berita Acara Pelepasliaran Satwa Liar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla
Statistik8523