- Menyatakan terdakwa I. ILFAN SYAHREZA bin SUKINO dan terdakwa II. DIMASTYO ANDRIANSYAH bin HADI SANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ILFAN SYAHREZA bin SUKINO dan terdakwa II. DIMASTYO ANDRIANSYAH bin HADI SANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tahun 2012 Nomor Polisi BE 3001 HR Nomor Mesin 3C1-1016440 Nomor Rangka MH33C1205CK016743 dan STNK An. Dwi Joko Nugroho, 1 (satu) unit helm warna putih merk NHK. Dikembalikan kepada orang tua terdakwa ILFAN SYAHREZA BIN SUKINO. - 1 (satu) potong celana jeans laki-laki ukuran panjang warna hitam merk SGC, 1 (satu) buah ikat pinggang warna putih, 1 (satu) potong celana jeans ukuran panjang warna biru merk The Dexter, 1 (satu) potong jaket laki-laki lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong kemeja laki-laki lengan panjang warna coklat merk The Dexter. Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah tas perempuan warna putih cokelat, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP An. Sri Maryani, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah kartu Millenium Card, 1 (satu) buah kartu Alfamart, 1 (satu) buah name tag/papan nama An. Sri Maryani. Dikembalikan kepada saksi korban atas nama SRI MARYANI binti MARMIN.
- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 26/PID.B/2015/PN Kla |
|
Nomor | 26/PID.B/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbalbr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | -syahrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
|
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/PID.B/2015/PN Kla
Statistik425