- Menyatakan terdakwa I. AKHMAD FAKHRUDIN PRASETYA Bin ZULKARNAEN INDRA (Alm) dan terdakwa II. VINO OKTARA Bin ADRIF DAMIRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. AKHMAD FAKHRUDIN PRASETYA Bin ZULKARNAEN INDRA (Alm) dan terdakwa II. VINO OKTARA Bin ADRIF DAMIRI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal Shabu;
- 2 (dua) buah tabung kaca/pirex bekas pakai;
- 4 (empat) buah plastic warna bening bekas pakai;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terhubung dengan sedotan;
- 4 (empat) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah karet dot;
- 2 (dua) buah potongan jarum;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam kombinasi;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam;
Putusan PN KALIANDA Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN Kla |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbalbr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Jhamson Siringoringo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------M E N G A D I L I :----------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2015/PN Kla
Statistik273