Putusan PN KUPANG Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hhakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang |
Panitera | Johanes J. Ambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I YOPPI NALLE alias YOPI dan Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perdagangan Orang terhadap Anak dengan Tujuan Eksploitasi? ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I YOPPI NALLE alias YOPI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan kepada Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun serta pidana denda terhadap mereka Terdakwa I YOPPI NALLE alias YOPI dan Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO, masing-masing sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah jalani oleh Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah paspor asli dengan Nomor A9184267 atas nama MERI LAIBOIS yang diterbitkan di Pematang Siantar. 1 (satu) buah paspor asli dengan Nomor C2148914 atas nama MERI LAIBOIS yang diterbitkan oleh KBRI Singapura. 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank BNI TAPLUS PMI atas nama MERI LAIBOIS dengan Nomor rekening : 0913832024, periode 01 Maret 2020 s/d 15 Juni 2020. 1 (satu) rangkap boarding pass tiket pesawat trip Singapura ? Surabaya atas nama MERI LAIBOIS. 1 (satu) rangkap boarding pass tiket pesawat trip Surabaya ? Kupang atas nama MERI LAIBOIS. 1 (satu) lembar fotocopy VISA atas nama MERI LAIBOIS dengan Nomor 4628450035493767. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu PMI atas nama MERI LAIBOIS dengan Nomor O 09110194.Tetap berada dalam berkas; Barang bukti berupa : 1 (satu) lembar fotocopy SKHU atas nama MARIANA TAHUN yang diterbitkan oleh SD GMIT BONE. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah SD GMIT BONE atas nama MARIANA TAHUN. 1 (satu) lembar SKHU asli atas nama MARIANA TAHUN yang diterbitkan oleh SD GMIT BONE. 1 (satu) lembar fotocopy ijazah atas nama MARIANA TAHUN yang diterbitkan oleh SD GMIT BONE dan telah dilegalisir di SD GMIT BONE.Dikembalikan kepada korban Mariana Tahun. 6. Menetapkan agar mereka Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Kpg
Statistik273223