- Menyatakan Terdakwa I Alwi Maulana Bin Nurhasan dan Terdakwa II Ajri Ikhsan Bin Asmin Nurhadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Alwi Maulana Bin Nurhasan dan Terdakwa II Ajri Ikhsan Bin Asmin Nurhadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna abu-abu;
- 20 (dua) puluh paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan daun jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna kuning;
- 1 (satu) buah tas jinjing kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol B-1676- URQ berikut STNK an Muhammad Basri;
- Dipergunakan dalam perkara lain An. Indri Amannar Siregar Bin Sapri Siregar;
Putusan PN KALIANDA Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik283