Putusan PN KALIANDA Nomor 6/PDT.G/2015/PN Kla |
|
Nomor | 6/PDT.G/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj.siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Fitra Wijayabr Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | -aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga menurut hukum ; - Menyatakan bidang tanah seluas kurang lebih 5.000 M2 yang diakui dan dikuasai Para Tergugat tersebut adalah bidang tanah sah milik Para Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan bidang tanah milik Para Penggugat seluas lebih kurang 14.042 M2 yang diperoleh Para Penggugat dari harta peninggalan/warisan orang tuanya/pihak bernama almarhum Minarto alias Minardimun, bidang tanah tersebut terletak di jalan /Desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung (dahulu Kecamatan Tanjung Bintang) Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas : sebelah utara berbatasan dengan Wakidi, sebelah Timur berbatasan dengan Mahmud, sebelah Selatan berbatasan dengan Joyo, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa, dan pada saat ini batas-batasan bidang tanah tersebut ialah : sebelah utara berbatasan dengan Andi Ismanto, sebelah Timur berbatasan dengan Sarno, sebelah Selatan berbatasan dengan Sutar dan sebelah Barat berbatasan dengan jalan Desa ; - Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengakui dan menguasai bidang tanah seluas lebih kurang 5.000 M2 ( lima ribu meter persegi ) milik sah para Penggugat adalah perbuatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum ; - Menyatakan dan menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah seluas lebih kurang 5.000 M2 yang diakui dan dikuasai Para Tergugat kepada Para Penggugat secara Sukarela tanpa syarat apapun, dalam keadaan utuh dan kosong atau dianggap telah dikosongkan ; - Menghukum dan menyatakan membebankan secara tanggung renteng kepada Para Tergugat atas uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.300.000,- dari setiap hari keterlambatan atas tidak dilaksanakannya putusan perkara aguo para Tergugat ; - membebankan seluruhnya biaya-biaya yang ntimbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng yang ditaksir sebesar Rp.2.099.000,- (dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
|
Tanggal Musyawarah | 1 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/PDT.G/2015/PN Kla
Statistik8413