Putusan PN KALIANDA Nomor 8/PDT.G/2015/PN Kla |
|
Nomor | 8/PDT.G/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj.siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Fitra Wijayabr Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | -a.hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, II, dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebbagian; - Menyatakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.2443/LS/2014 tanggal 17 Oktober 2014 nominal Rp.1.106.950.000,-(satu milyar seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; - Menyatakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.2443/LS/2014 tanggal 13 Oktober 2014 nominal Rp.106.950.000,-(seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; - Menyatakan akibat hukum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.2443/LS/2014 tanggal 17 Oktober nominal Rp.1.106.950.000,-(satu milyar seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diajukan Tergugat I tidak sah, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 2443/LS/2014 tanggal 13 Oktober 2014 nominal Rp.106.950.000,- (seratus enam juta sembila ratus lima puluh ribu rupiah) yang sah adalah adanya selisih uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu milyar rupiah) yang masuk ke rekning No.383.0005.00307 atas nama Tergugat III (Dinas Pendidikan Kab.Lampung Sealatan; - Mednyatakan perbuatan Tergugat I mencairkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.2443/LS/2014 tanggal 17 Oktober 2014 nomonal Rp.1.106.950.000,-(satu milyar seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak sah serta dikeluarkan dari rekening Tergugat III oleh Tergugat II bersma-sama Tergugat I juga tidak sah dan melanggar hukum; - Menyatakan sah dan berharga Surat dari Bupati Lampung Selatan No.900/4046/IV.10/2014 tertanggal 14 November 2014 perihal Penyelesaian Perbedaan Rekonsiliasi Bank; - Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Penyelesaian Perbedaan Rekonsiliasi Bank tertanggal 2 Desember 2014; - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II bersama-sama Tergugat III telah melakukan perbuatan Melawan Hukum; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (melalui Tergugat II bersama-sama Tergugat I atau Pejabat lain yang diberi wewenang dan kuasa untuk itu) untuk mengembalikan uang sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara tanggung renteng (dengan ketentuan sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim) kepada Pewnggugat; - Menyatakan sah dan berharga untuk menarik uang sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dari rekening PT.Bank Lampung atas nama Tergugat III (Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan; - Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung renteng untik membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.869.000,-(delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
|
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |