- Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah berhutang kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp.1.478.263.580,47 (Satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian hutang sebagai berikut :
- Technical Assistant Fee Rp.350.000.000,00
- Management Fee Des 2017 s/d Juli 2018 Rp.256.423.540,63
- Management Fee Ags 2018 s/d Des 2018 Rp.437.595.942,04
- Biaya Royalti Merek (brand royalti) Rp.418.000.000,00
- Non Management Fee Rp. 16.244.097,80
- Menyatakan Perjanjian Perubahan Ke?2 Perjanjian Pengelolaan Hotel Nomor : 003/MA/DHM/GALS/VII/2016 Tertanggal 11 Juli 2016 berakhir oleh karena Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat Konvensi dan telah menimbulkan kerugian materil ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Konvensi yang telah disepakati dalam Perubahan Ke?2 Perjanjian Pengelolaan Hotel Nomor : 003/MA/DHM/GALS/VII/ 2016 Tertanggal 11 Juli 2016 adalah Perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat Konvensi ;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar dan melunasi kewajibannya kepada Penggugat Konvensi berupa Technical Assistant Fee, Management Fee dari Des 2017 ? Des 2018, Non Management Fee dan Biaya Royalti Merek (brand royalti) secara tunai dan seketika pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
- Technical Assistant Fee Rp.350.000.000,00
- Management Fee Des 2017 s/d Juli 2018 Rp.256.423.540,63
- Management Fee Ags 2018 s/d Des 2018 Rp.437.595.942,04
- Biaya Royalti Merek (brand royalti) Rp.418.000.000,00
- Non Management Fee Rp. 16.244.097,80
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN JEMBER Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Jmr |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2020/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marolop Simamora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Budiono, Mhbr Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Prasetyo Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA Total Kerugian Penggugat Konvensi : Rp.1.478.263.580,47 Total Kerugian Penggugat Konvensi : Rp.1.478.263.580,47 (Satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah, empat puluh tujuh sen); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.766.000,- (Tujuh ratus enam puluh enam ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2020/PN Jmr
Statistik17636