- Menyatakan terdakwa DEDI SUHANDI bin SOPANDI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menguasai narkotika golongan 1 ;
- Menjatuhkan pidana terhadap DEDI SUHANDI bin SOPANDI pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus ukuran kecil kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 19, 9752 gram (sisa pemeriksaan barang bukti oleh BNN dari seberat 20,1389 gram), 5 (lima) bungkus sedang kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat seluruhnya 204,2000 gram (sisa pemeriksaan barang bukti oleh BNN dari seberat 205,2000 gram), 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 65,4000 gram (sisa pemeriksaan barang bukti oleh BNN dari seberat 65,5000 gram), 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan MANDIRI MITRA USAHA, 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk ALIVE, 1 (satu) buah timbangan duduk warna hitam, 30 (tiga puluh) lembar kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 15 (lima belas) lembar bukti pengiriman uang melalui bank yang dikirim kepada saudara HIJRAH SAPUTRA dan saudari S.DEWI (istri saudara HIJARAH SAPUTRA) dan 1 (satu) unit Handphon Balckberry warna hitam type Gemini dengan nomor 0813-85793269 dirampas untuk dimusnahkan ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KALIANDA Nomor 16/Pid.Sus/2017/PN Kla |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2017/PN Kla
Statistik370