Putusan PN BANTA ENG Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Ban |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Muhaleh Amin |
Panitera | Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IRFAN SYARIF Alias IPPANG Bin IBRAHIM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa IRFAN SYARIF Alias IPPANG Bin IBRAHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 9 (sembilan) sachet besar shabu seberat 84,5173 (delapan puluh empat koma lima satu tujuh tiga) gram;- 11 (sebelas) sachet kecil shabu seberat 6,9018 (enam koma sembilan nol satu delapan) gram;- 1 (satu) buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih, - 8 (delapan) lembar sachet kosong ukuran besar;- 7 (tujuh) lembar sachet kosong ukuran sedang;- 1 (satu) bungkus sachet kosong ukuran sedang yang berisi 80 (delapan Puluh ) lembar;- 1 (satu) lembar sachet kosong yang terdapat potongan lakban warna hitam;- 1 (dua) bungkus sachet kecil berisi sachet kosong ukuran kecil sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar- 1 (dua) bungkus sachet kecil berisi sachet kosong ukuran kecil sebanyak 68 (enam puluh delapan ) lembar;- 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran kecil;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari air mineral merek celebes;- 1 (satu) buah potongan pireks kaca;- 1 (satu) batang jarum pentul;- 1 (satu) batang peniti;- 1 (satu) batang potongan kayu;- 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari sendok shabu yang bergaris biru puti;- 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet yang bergaris pink putih;- 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet;- 1 (satu) buah sendok plastik ukuran kecil berwarna hijau;- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam (tempat penyimpanan shabu);- 1 (satu) buah kotak / peti warna coklat (tempat penyimpan shabu);- 1 (satu ) buah tempat kacamata yang berwarna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah handphone merek samsung warna biru;- Uang tunai sebesar Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah)Dirampas untuk Negara;- 7 (tujuh) lembar kertas strip bukti penyetoran;Tetap terlampir dalam berkas perkara8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Ban
Statistik420