Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 800/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 800/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Irwansyah, Diana Febrina Lubis |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. RAHMAD HIDAYAT Alias DEWI dan Terdakwa II. M. SOFYAN LUBIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih lengket 2 (dua) buah pipet bengkok;- 1 (satu) buah pipa kaca pin berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 800/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik175