- Menyatakan Terdakwa Heru Kiki Mulia Als Heru tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan komulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram netto;
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram netto;
- 1 (satu) buah dompet yang berisikan 29 (dua puluh sembilan) buah plastik klip kosong tembus pandang;
- Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- 16 (enam belas) lembar uang pecahan senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 7 (tuju) lembar uang pecahan senilai Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 599/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 599/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik163