Putusan PN KALIANDA Nomor 316/Pid.Sus/2016/PN Kla |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2016/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa DODI SETIAWAN Bin UBA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan milik orang lain ?--- 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DODI SETIAWAN Bin UBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Truck Mithsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol B 9382 BCD berikut STNK An. PT. SONJAYA PUTRA ANUGRAH. Dikembalikan kepada PT. SONJAYA PUTRA ANUGRAH melalui terdakwa ; - 1 (satu) unit kendaraan mini bus Toyota Avanza warna hitam Nopol F 1276 DJ berikut STNK An. SUHARMI dan SIM A An. IRVAN FEBRIANTO. Dikembalikan kepada saksi IRVAN FEBRIANTO ; - 1 (satu) unit kendaraan mini bus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol F 1186 CV berikut STNK An. AVRI FENI dan SIM A An. FAUZAN FIRDAUS. Dikembalikan kepada saksi FAUZAN FIRDAUS. - SIM B 1 An. DODI SETIAWAN Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2016/PN Kla
Statistik217