- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah suami istri yang menikah menurut tatacara agama Kristen Katolik pada tanggal 1 Juli 2021 dihadapan pemuka agama bernama P. AVOLINUS LEDE,C.SS.R., sebagaimana Surat Kesaksian Nikah Nomor: 1023/PSP-W tertanggal 21 Juni 2021 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5311-KW-06072021-0003, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa anak atas nama JOSEPHINE MARIA FERLA MUDA anak perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada Tanggal 27 Mei 2017 adalah anak yang sah dari Para Pemohon menurut hukum;
- Menyatakan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan akta kelahiran anak JOSEPHINE MARIA FERLA MUDA anak perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada Tanggal 27 Mei 2017 dari Para Pemohon dengan menghilangkan keterangan "yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam kutipan akta kelahiran anak Para Pemohon tersebut atau dibuatkan catatan pada akte kelahiran anak Para Pemohon atau diberikan ijin untuk mengganti Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
- Menyatakan memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan ini Kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang Penetapan Perubahan Akta kelahiran anak JOSEPHINE MARIA FERLA MUDA anak perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada Tanggal 27 Mei 2017 anak dari Para Pemohon dimana terdapat catatan kaki yang berbunyi ?yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan? dihapus/dihilangkan/dirubah menjadi perkawinan telah tercatat atau dibuatkan catatan pada akte kelahiran anak Para Pemohon atau diberikan ijin untuk mengganti Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, serta didaftarkan ke dalam buku register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN WAINGAPU Nomor 55/Pdt.P/2021/PN Wgp |
|
Nomor | 55/Pdt.P/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hendro Sismoyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hendro Sismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Lusiyani Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.P/2021/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.P/2021/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.P/2021/PN Wgp
Statistik7315