- Menyatakan terdakwa AHMAD ROBI NOPITA bin MASDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ROBI NOPITA bin MASDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa:
Putusan PN KALIANDA Nomor 238/PID.B/2015/PN Kla |
|
Nomor | 238/PID.B/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Happy Try Sulistiyonobr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | -syahrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) unit Laptop Merk Asus warna hitam; - 1 (satu) unit HP merk smarfren; - 1 (satu) unit HP merk Nokia E 90 warna coklat; - 1 (satu) unit HP merek NOKIA Type 6303 warna hitam silver; - 1 (satu) buah jam tangan merk ferrarri warna hitam silver; - 3 (tiga) buku paspor; - 1 (satu) kalung perak; - 1 (satu) buah cincin perak; - 1 (satu) pasang anting perak; - 1 (satu) lembar kwitansi D & D; - Uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh rib u rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; - Uang recehan pecahan Rp.100 (seratus rupiah) sebanyak 15 (lima belas) coin; - Uang recehan pecahan Rp.200.- (dua ratus rupiah) sebanyak 6 (enam) coin; - Uang recehan pecahan Rp.500.- (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) coin; - Uang pecahan Malaysia 1 ringgit sebanyak 1 (satu) lembar); - 1 (satu) cincin mas muda; - 1 (satu) cincin hiasan batu warna ungu; Dikembalikan kepada Saksi Syamsul Bahri bin Anwar (alm); 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/PID.B/2015/PN Kla
Statistik283