Putusan PN BANTA ENG Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Ban |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Muh.aleh Amin |
Panitera | Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I HANDY KARIM Als. ANDI Bin ABD. KARIM dan Terdakwa II SURYA VINALIA BENNY Als. VINA Binti BENNY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa HANDY KARIM Alias ANDI Bin ABD. KARIM dan Terdakwa SURYA VINALIA BENNY Alias VINA Binti BENNY yang seberat 0,0351 (nol koma nol tiga lima satu) gram;- 1 (satu) batang pireks kaca yang terdapat endapan shabu milik Terdakwa HANDY KARIM Alias ANDI Bin ABD. KARIM dan Terdakwa SURYA VINALIA BENNY Alias VINA Binti BENNY yang seberat 0,0240 (nol koma nol dua empat nol) gram;- 2 (dua) lembar potongan amplop warna putih (tempat shabu);- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol air mineral;- 1 (satu) buah korek gas yang tersambung dengan sumbu kompor;- 2 (dua) buah korek gas;- 1 (satu) buah pembungkus rokok class mild;- 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening;Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah DD 3401 ZS.Dikembalikan kepada Terdakwa II6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Ban
Statistik6623