- Menyatakan Terdakwa BISMARIHAMDI Bin H.BACHTIAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 168/PID.B/2015/PN Kla |
|
Nomor | 168/PID.B/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T.o.c.h.simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj.siti Yuristiya Akuanbr Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) lembar Bilyet Deposito berjangka BRI No. DB 0451694 dengan nomor rekening 0503.01.000810.40.0 atas nama Melati dengan jumlah nominal Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 27 Januari 2015. - 1 (satu) lembar Bilyet Deposito berjangka BRI No. DB 0451691 dengan nomor rekening 0503.01.000460.40.2 atas nama Melati dengan jumlah nominal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 26 Januari 2015. - 1 (satu) lembar Bilyet Deposito berjangka BRI No. DB 0451704 dengan nomor rekening 0503.01.00642.40.2 atas nama Melati dengan jumlah nominal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 28 Januari 2015. - 1 (satu) lembar surat tanda terima uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Sdr. Melati yang diserahkan kepada Sdr. Bisma Rihamdi tertanggal 28 Januari 2015 selaku Funding Officer BRI Kanca Kalianda. - 1 (satu) buah stampel tanda tangan. - 1 (satu) buah stampel PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Kantor Cabang Kalianda. - 1 (satu) buah stampel nama DANI ALFIANTO Pemimpin Cabang. - 1 (satu) buah Id Card Bank BRI An. Bisma Rihamdi. - 1 (satu) lembar Laporan Neraca. - 1 (satu) lembar fotocopy surat yang sudah dilegalisir Surat Keputusan NOKEP : 64-KW-IV/SDM/02/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk An. BISMA RIHAMDI. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar Bilyet Deposito berjangka BRI No. DB 8113900 dengan nomor rekening 0503.01.000611.40.1 atas nama Melati dengan jumlah nominal Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 29 Januari 2015. - 1 (satu) unit handphone iPhone 5S. - Uang tunai sebesar Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah). - 1 (satu) unit Televisi merk Samsung 43 inci. - iPhone 5S warna gold, 16GB. - 1 (satu) handphone merk Samsung S5. - 1 (satu) unit Televisi merk Changhong tipe 40 inci. Dikembalikan kepada saksi Melati Anak Dari Samsudin. - 1 (satu) unit komputer yang terdiri dari 1 (satu) CPU merk E-Case dan 1 (satu) unit Monitor 14 inci. - 1 (satu) unit printer merk Canon type 2770. Dikembalikan kepada saksi Zakaria R.P Bin Raden Panji. - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik No. Pol. BE 2676 E dengan Nomor Rangka : MHFX5426982527, Nosin : 2KD67009002, Tahun pembuatan 2011. Dikembalikan kepada Sdr. Agung Setiawan Bin Suraji. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/PID.B/2015/PN Kla
Statistik822