Putusan PN BANTA ENG Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Ban |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaKesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Muhaleh Amin |
Panitera | - Hj. Hajeriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SANDI GO Alias SANDI Bin TAMRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 12 (dua belas) sachet obat yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir atau 120 (seratus dua puluh ) butir; - 1 (satu) buah sachet yang berisi obat sebanyak 7 (tujuh) butir; - 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam surya / tempat obat; - 1 (satu) buah doss Maxcreamer / tempat obat; - 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang garam surya warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) disisihkan sejumlah Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan dari obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (THD) berlogo huruf ?Y?;Untuk kemudian dirampas untuk negara;- Uang tunai sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil pengurangan dari uang hasil penjualan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (THD) berlogo huruf ?Y?;Dikembalikan kepada saksi MUH. ARFAN Alias ARFAN Bin MANSYUR S.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Ban
Statistik9234