- Menyatakan terdakwa Fauziansyah alias Oji bin Ahmad Arsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon"
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauziansyah alias Oji bin Ahmad Arsyad oleh karena itu dengan pidana penjara seumur Hidup;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kendaraan Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BM 9407 AQ, Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 22 (dua puluh dua) karung atau 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) paket / bungkus seberat 790 (tujuh ratus sembilan puluh) kilogram, 1 (satu) Unit Handphone Merk. Nokia Type 103 warna hitam kombinasi Orange, 1 (satu) lembat ATM, 1 (satu) unit Handphone Merk. Nokia warna putih dirampas untuk Negera;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Kla |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2016/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisabr Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | M U A R D I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pid/2016/PT TJK
Kasasi : 1902 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 7/Pid.Sus/2016/PN Kla
Statistik565