- Menyatakan Terdakwa YOGI LESMANA Bin SADNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan Khasiat sebagaimana dimaksud dalam 98 ayat (2) (3), sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet yang mana didalamnya terdapat obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf (HEXYMER) sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan 8 (delapan) butir, 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 136 (seratus tiga puluh enam) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf (HEXYMER);
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet yang mana didalamnya terdapat obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf (HEXYMER) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 8 (delapan) butir, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan 4
- 64 (enam puluh empat) butir obat merk TRAMADOL HCI dalam kemasan;
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Madela Natalia Sai Reeve |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Panji Answinartha |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Sakura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(empat) butir dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 16 (enam belas) butir dengan jumlah keseluruhan 52 (lima puluh dua) butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf (HEXYMER) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara DANDI HERMAWAN Bin ADANG; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik6111