- Menyatakan Terdakwa I Romika Triyo Firnanda Bin Asmarul, Terdakwa II M. Yusuf Bin Alm. Sahabudin, Terdakwa III Salman Bin Budiman dan Terdakwa IV Sulaiman Bin Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat excavator/backhoe merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) Lembar Ambal Penyaring Emas warna Hijau;
- 1 (satu) Buah Indang Alat Penyaring Emas;
- Emas Pasir yang dibungkus plastik bening dengan berat 4,04 (empat koma nol empat) gram;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN Skm |
|
Nomor | 47/Pid.B/LH/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Juni Efendi. AR. ST Bin H. Amalik. AR; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/LH/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/LH/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/LH/2021/PN Skm
Statistik11071