- Menyatakan Terdakwa FERI GUNAWAN Bin SARONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s dengan Nomor Imei I 869657040381078 dan Nomor Imei II 869657040381060 warna Hitam;
- 2 (dua) buah kartu (sim card) dengan Nomor 082215323375 dan 082277524237;
- 1 (satu) lembar Print out akun Facebook atas nama Ferry Gunawan (akun milik Terdakwa);
- 1 (satu) lembar Print out akun Facebook atas nama Midah (akun milik Terdakwa);
- 1 (satu) lembar Print out akun Facebook atas nama Darwin Escendor (akun milik terdakwa);
- 1 (satu) lembar Print out status WhatsApp milik terdakwa;
- 1 (satu) lembar screenshoot via inbox Facebook (masangger) yang di kirim oleh akun facebook atas nama Ferry Gunawan dan Midah ke akun teman korban sebagai pemberitahuan bahwa terdakwa benar sudah mengirimkan foto korban ke media sosial;
- ntuk dimusnahkan;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Erlangga, Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik338332