- Menyatakan Terdakwa YARAH ZOEL Bin AZWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YARAH ZOEL Bin AZWIN berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disimpan di dalam tas samping warna biru dongker dengan berat keseluruhan 40,74 (empat puluh koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan di dalam tas samping warna biru dongker dengan berat keseluruhan 15,68 (lima belas koma enam puluh delapan) gram;
- 23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit timbangan Digital merk Pocket scale warna silver beserta kotaknya;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah tas samping warna biru dongker merk Reebok;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat sporty CBS warna hitam dengan Nopol BL 4597 EAN, Nomor Rangka : MH1JM8117LK218325, Nomor Mesin JM81E1220623 atas nama FERI OFRIDA. NST;
- 1 (satu) lembar surat data kendaraan bermotor dengan nomor : 721263/VM/IX/2020;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN Suka Makmue Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrinaldi, Br Hakim Anggota Bagus Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik6026