- Menyatakan Terdakwa RADUWAN.A BIN AMBIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp.5.000.000.000- (lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah goni yang berisikan Narkotika jenis Ganja lembab dengan berat keseluruhan 455,7 (empat ratus lima puluh lima koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja lembab yang dibalut dengan kertas buku denga berat keseluruhan 14,78 (empat belas koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja lembab yang dibalut dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 10,58 (sepuluh koma lima delapan);
- 1 (satu) unit Hp Xiomi warna hitam;
- 1 (satu) sepeda motor Honda dengan Nopol BL-4372-VP No Tangka MH1KC8210GK038910 No Mesin KC82E1037768 warna hitam merah;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Erlangga, Hakim Anggota Feriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik8431