- Menyatakan Terdakwa I Dicky Syahputra Bin Erwin Efendi, Terdakwa II Sulaiman Bin Alm Nyak Cut dan Terdakwa III Heri Agustian Bin Nurdin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Sarung Tangan medis warna Putih;
- 4 (empat) Potongan Lakban warna Hitam;
- 5 (lima) Utas Tali jemuran Nilon Warna Hijau Yang sudah terpotong-potong;
- ;
- 1 (satu) Buah Linggis Warna Hitam dengan Ukuran 30 Cm;
- 1 (satu) Buah Pisau Warna Hitam Gagang Kayu dengan Ukuran 25 Cm;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BL 3250 VW Nomor Mesin JFZ1E2324620 Nomor Rangka MH1JFZ120JK319096;
- 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor 09700603,Pemilik An.Lilik;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Samsung J7 Pro Warna Silver;
- 1 (satu) Unit Tab Merk Advan Warna Gold;
- 1 (Satu) Buah Tangga lipat aluminium Merk Fotuna Warna Silver;
- 1 (satu) Helai Rok Mukenah Warna Putih;
- 1 (satu) helai Jilbab Warna Unggu bermotif;
- Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 2/Pid.B/2021/PN Skm |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrinaldi, Br Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Munawir Edy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dikembalikan kepada Saksi Suryanto; dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Suryanto; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2021/PN Skm
Statistik6845