Putusan PN Suka Makmue Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Skm |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2020/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Juniansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feriyanto, Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Irwandi Bin Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatasoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,92 gram; dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD No Pol BL 4223 VK, Nomor Mesin. G420ID889510, Nomor Rangka. MH8BG41CACJ829217; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FU 150 SCD No Pol BL 4223 VK, Nomor Mesin. G420ID889510, Nomor Rangka. MH8BG41CACJ829217; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold; dirampas untuk negara; - 16 (enam) belas lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah); dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2020/PN Skm
Statistik4819