Putusan PN Suka Makmue Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Skm |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2020/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? yang diatur pada Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? yang diatur pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 3. Membebaskan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI dari dakwaan primair dan subsidair; 4. Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika? yang diatur pada Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum; 5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,12 (nol koma dua belas) gram; - 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya dengan Nopol BK-1849-IY, Nomor Rangka MHRDD17500JA70504, Nomor Mesin 112831401077; - 1 (satu) buah kaca pirex; - 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet; - 1 (satu) unit hp realme warna biru; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammadi (Terdakwa dalam berkas terpisah); 9. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2020/PN Skm
Statistik6550