- Menyatakan Terdakwa Teuku Candra Kirana Bin. Alm. Teuku Cut Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out akun Facebook atas nama Teuku Raja Indra (akun milik terlapor) dengan link https://www.facebook.com/teukucandra.candra;
- Video siaran langsung (live) di akun Facebook atas nama Teuku Raja Indra (akun milik terlapor) dengan Link videohttp://www.facebook.com?teukucandra.candra/videos/1268402493510814/;
- Rekaman video siaran langsung (live) akun facebook Teuku Raja Indra berdurasi 10.43 menit yang di-copy ke dalam disc;
- 1 (satu) lembar print out postingan status Facebook atas nama Teuku Raja Indra (akun milik terlapor) dengan Link http://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1268052036879193&id=100010232260399;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A20 dengan Nomor IMEI I 357463100917854 dan Nomor IMEI 2 357464100917852 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu (sim card) dengan Nomor 082165665513;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Skm |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2020/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2020/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2020/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2020/PN Skm
Statistik296282