- Menyatakan Terdakwa I Panji Angra Bin Alm. Afrizal, dan Terdakwa II Bagas Sanjaya Putra Bin Ali AM Junir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta tanpa hak atau melawan hukum mengangkut narkotikaGolongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone (HP) Merk Vivo warna Biru.
- 1 (satu) Unit Handphone (HP) Merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nopol: BA 1572 NM, No. Mesin: 3NRH050647, No. Rangka: MHKS6GJ6JGJ009846;
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Sigra Nopol: BA 1572 NM;
- 83 (delapan puluh tiga) paket sedang Narkotika jenis Ganja Lembab dengan berat keseluruhan 84.100 (delapan puluh empat ribu seratus) gram;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN Skm |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2020/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feriyanto, Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Pemiliknya Firdaus. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Aditya Nugraha Bin Alm. Lamsur,DKK. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2020/PN Skm
Statistik10369