- Menyatakan terdakwa Jupri Nainggolan Als Batak dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum dengan permufakatan jahat memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jupri Nainggolan Als Batak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) bungkus kertas putih bekas buku tulis berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 34,62 (tiga puluh empat koma enampuluh dua) gram yang telah disita yang setelah dikurangi untuk pemeriksaan Laboratorium sehingga menjadi sisa barang bukti ganja menjadi 18 (delapan belas) gram, 1(satu) buah handphone merk Oppo A37 warna silver diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Andri Suryadi Als Entong Bin Asep.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000; (limaribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik10011