- Menyatakan Terdakwa M. REZA FEBRIANTO Als REZA BIN (ALM) RETIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;--------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa M. REZA FEBRIANTO Als REZA BIN (ALM) RETIONO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;-------------------------------
- Menyatakan Terdakwa M. REZA FEBRIANTO Als REZA BIN (ALM) RETIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. REZA FEBRIANTO Als REZA BIN (ALM) RETIONO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat seluruhnya 0,19 gram;----------------------
- 1 (satu) buah handphone merek advan berwarna putih;-------------------------------------
- ;---------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);---- |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik9215