- Menyatakan Para Terdakwa AGUS SUPRIANDI ala. LOBOK Bin BASTIAN dan RAHADIANSYAH alas. RIYAN Bin SYARMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama-sama dengan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa AGUS SUPRIANDI ala. LOBOK Bin BASTIAN dan RAHADIANSYAH alas. RIYAN Bin SYARMAN. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun , Denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket klip transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastic klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit hand phone merk ?REDMI? model 6A IMEI 1 : 868473041013207 IMEI I1 : 868473041013215 dengan Nomor Hand Phone 083159246560 warna biru;
- 1 (satu) buah tas selempang merk ?100% POLYESTER HAND BAGS? warna biru;
- 1 (satu) unit hand phone merk ?SAMSUNG? model A30 IMEI 1 : 358384103579450 IMEI I1 : 358384103579457 dengan Sim Card nomor 085750072247 warna biru;
- 1 (satu) unit hand phone merk ?OPPO? model A3S IMEI 1 : 861930047774019 IMEI 1 : 861930047774001 dengan Sim Card nomor 08575034113 warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk ?YAMAHA? type B 65 AEROX 155 CC jenis sepeda motor R2 Nomor Rangka : MH3SG4610HJ025329 Nomor Mesin G3JIE-0044156 warna kuning Nomor Polisi KB 4680 YU;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.- (lima rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saudara NURMIANTI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik7730