- Menyatakan Terdakwa WARI ALS EWA BIN PAWADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMBAS Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ?LA LIGHT? warna putih yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) helai jaket sweater lengan panjang warna abu-abu yang bertuliskan ?STARWARS?; 1 (satu) unit handphone merk ?SAMSUNG? model ?GT-E1272? dengan IMEI (Slot 1): 354893066527359, IMEI (Slot 2): 354894066527357 nomor handphone 085651053438 warna putih; 1 (satu) unit handphone merk ?VIVO? model ?1904? dengan IMEI (Slot 1): 86843504284597, IMEI (Slot 2): 868435042845966 nomor handphone Sim (1): 0895701905240 Sim (2): 085350863533 warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk ?YAMAHA? Type ?AEROX 155 cc? warna hitam dengan Nomor Rangka: MH3SG4620KJ071336, Nomor Mesin: G3J1E0462971 dengan Nomor Polisi KB 3259 YZ; Dikembalikan kepada Terdakwa WARI ALS EWA BIN PAWADI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik356