- Menyatakan Terdakwa Puput Saputra als Putra Bin Darman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 833/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 833/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) bungkus bekas rokok GUDANG GARAM INTERNASIONAL, berisi 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7911 (nol koma tujuh ribu sembilan ratus sebelas) gram, - 1 (satu) bungkus bekas rokok GUDANG GARAM INTERNASONAL, berisi 1 (satu) puntung berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0416 (nol koma nol empat ratus enam belas) gram, dan - 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna hitam berisi 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5297 (nol koma lima ribu dua ratus sembilan puluh tujuh) gram; setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium sisa menjadi : - 1 (satu) bungkus bekas rokok GUDANG GARAM INTERNASIONAL, berisi 1 (satu) bungkus kertas berisikan ganja dengan berat 0,4605 (nol koma empat ribu enam ratus lima) gram, - 1 (satu) bungkus bekas rokok GUDANG GARAM INTERNASONAL, berisi 1 (satu) puntung berisikan ganja dengan berat 0,00060 (nol koma nol nol nol enam puluh) gram, dan - 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna hitam berisi 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan shabu dengan berat 0,4658 (nol koma empat ribu enam ratus lima puluh delapan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 833/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik367