- Menyatakan Terdakwa Redo Ilhamsyah Alias Rido Bin Ambri Johan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba OTG USB 2.0/3.0 yang berisi rekaman kamera CCTV;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa terhadap Ariel Francisko yang dikeluarkan dari Kantor Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bekasi tanggal 23 Juli 2019, untuk pembuatan laporan Polisi;
- 1 (satu) lembar surat keterangan barang hilang berupa : 1 (satu) buah perahu karet LCR, 1 (satu) buah perahu karet Riverboot, 14 (empat belas) unit dayung, 14 (empat belas) unit pelampung, 8 (delapan) unit Helmet yang dikeluarkan dari kantor gerakan pramuka kwartir cabang kota Bekasi Nomor : 010 Tahun 2019 yang diketahui hilang pada tanggal 08 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar surat keterangan barang hilang berupa : 1 (satu) unit TV LED 32 Inch merk LG, 1(satu) unit LCD projector merk In Focus,1 (satu) unit tangki / jerigen mesin merk Tohatsu yang dikeluarkan dari kantor Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bekasi Nomor :009 tahun 2019 yang diketahui hilang pada tanggal 13 Juli 2019;
- 1 (satu) set kamera CCTV merk Xiomi;
- 1 (satu) buah Memory Micro SD merk Sandisk Ultra 32 Gb;
Putusan PN BEKASI Nomor 593/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 593/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Kantor Gerakan Pramuka Kwatir Cabang Kota Bekasi melalui saksi Ariel Francisko. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik326