- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian tanggal 17 Mei 2010 adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah seluas 3 Ha yang terletak di Dusun Lebunguning Desa Legundi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arman Asnawi , sebelah Selatan berbatas dengan Jalan, sebelah Timur berbatas dengan tanah Saripudin, sebelah barat berbatas dengan I Keutu Hartana ;
- Menyatakan Tergugat I mempunyai hutang kepada Penggugat Wayan Suabe sebesar 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) dan kepada Ketut Yase Hartawan sebesar Rp.65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat I harus membayar hutangnya berikut bunganya kepada : Wayan Suabe bin Pan Suabe sebesar hutang pokok adalah Rp.90.000.000,- + (3 % bungan setiap bulannya X 58 bulan ) = Rp.90.000.000,- + ( Rp.2,700.000 x 58 ) = Rp.90.000.000,- + Rp.135.600.000 = Rp.225.600.000,- ( Dua ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah ) ; dan kepada Ketut Yase Hermawan Bin Pan Suabe sebesar hutang pokok Ketut Yase Hermawan Bin Pan Suabe adalah sebesar Rp.65.000.000,-+ (3% bunga setiap bulannya x 58 bulan ) = Rp.65.000.000,- + (Rp.1.950.000,- x 58 ) = Rp.90.000.000,-+ Rp.113.100.000,-= Rp.203.100.000,- ( Dua ratus tiga juta seratus ribu rupiah ) ;
- Apabila Tergugat I tidak dapat membayar hutangnya maka obyek sengketa menjadi milik para Penggugat ;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa / jaminan hutang kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng nuntuk membayar biaya perkara ini yang sampai dengan saat ini ditaksir sebesar Rp.5.084.000,-
Putusan PN KALIANDA Nomor 16/PDT.G/2015/PN Kla |
|
Nomor | 16/PDT.G/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj.siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Fitra Wijayabr Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | -ni Made Yase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 148 K/Pdt/2017
Banding : 24/ PDT / 2016 / PT.TJK
Pertama : 16/PDT.G/2015/PN Kla
Statistik695