Putusan PN BANTA ENG Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Ban |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Khoirunnisa. |
Panitera | Marhani. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Rifal Agung als. Rifal Bin Ramli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu milik tersangka Ferdi Alias Pe?di Bin Saso yang seberat 0,0132 (nol koma nol satu tiga dua) gram;2. 1 (satu) lembar sachet kosong milik tersangka Ferdi Alias Pe?di Bin Saso;3. 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening milik milik tersangka Ferdi Alias Pe?di Bin Saso;4. 1 (satu) pembungkus rokok gudang baru milik milik tersangka Ferdi Alias Pe?di Bin Saso;5. 2 (dua) batang pireks kaca milik tersangka Rifal Agung Alias Rifal Bin Ramli;6. 1 (satu) buah penututp botol warna hijau milik tersangka Rifal Agung Alias Rifal Bin Ramli;7. 1 (satu) batang sendok shabu warna putih hijau milik tersangka Rifal Agung Alias Rifal Bin Ramli;8. 2 (dua) batang pipet bening milik tersangka Rifal Agung Alias Rifal Bin Ramli;9. 1 (satu) buah sumbu kompor milik tersangka Rifal Agung Alias Rifal Bin Ramli;10. 1 (satu) unit handphone android merek xiaomi warna gold milik tersangka Rifal Agung Alias Rifal Bin Ramli;11. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik Rifal Agung Alias Rifal Bin Ramli;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak Ferdi Pe?di Bin Saso;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Ban
Statistik800