- Menyatakan terdakwa I. YUDIN bin APAN dan terdakwa II. SAINUL bin ASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. YUDIN bin APAN dan terdakwa II. SAINUL bin ASRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar lapak yang bertulisan gambar gajah, kupu-kupu, ikan dan simbul yang menerangkan angka satu, dua, tiga, empat, lima, yang berwarna merah dan hitam, 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari kaleng, 1 (satu) buah piringan yang terbuat dari piring kaleng yang terbalut dengan kain, 7 (tujuh) buah mata dadu yang terbuat dari kayu dengan bertulisan gambar Gajah, kupu-kupu, ikan dan simbul yang menerangkan angka satu, dua, tiga, empat, lima dan enam dengan warna merah dan hitam, 1 (satu) buah lampu rakitan dari aki, Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp.163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah) Dirampas untuk Negara;
- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 291/PID.B/2015/PN Kla |
|
Nomor | 291/PID.B/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj.siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Fitra Wijayabr Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | -syahrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
|
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/PID.B/2015/PN Kla
Statistik679