Putusan PN MEDAN Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen Protestan dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan bernama Pdt. Iskandar Purba, STh di Gereja GBKP Medan Putri Klasis Medan Kutajurung, dimana perkawinan tersebut telah didaftarkan dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, sebagaimanaKutipan Akta Perkawinan Nomor :1492/U/MDN/2013tanggal10 Desember2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan segera setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap untuk mengirimkan salinan putusan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat di dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian; 4. Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan tentang Putusan Perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan penerbitan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan hak asuh (pemeliharaan) anak Penggugat dan Tergugat yang belum dewasa bernama : - CHRISTABEL EDSELINE BUKIT,Perempuan, lahir di Medan, pada tanggal 28 Desember 2014, sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-11012018-0065 tanggal 24 Januari 2018, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan; - ERLYKASNA EDGILLIA BUKIT,Perempuan, lahir di Sintang, pada tanggal 17 Oktober 2017, sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LU-12012018-0021 tanggal 23 Januari 2018, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan; diserahkan kepada Tergugat sampai dewasa dan cakap bertindak dalam hukum, dengan memberikan hak kepada Penggugat untuk turut memelihara, mendidik dan mengunjungi kedua anak tersebut sewaktu-waktu; 6. Menghukum Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan terhadap kedua anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Tergugat, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut diatas dewasa atau cakap bertindak menurut hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.085.000,00 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik182