- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan GUEK TJIN sebagai ibu kandung dari Pemohon berada dalam kondisi gangguan kejiwaan (depresi berat), sehingga berkonsekwensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh Pengampu yaitu anaknya;
- Menyatakan Sah secara hukum (verklaart von het rechts) GUEK TJIN berada dibawah Pengampuan (Onder Curatele Gesteld) oleh Pemohon sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Pengampuan, termasuk kepentingan Keperdataanya;
- Menyatakan Sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili ibu kandungnya yaitu GUEK TJIN untuk menjual menjual bahagian objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunggal Gg. Bakul Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, seluas 64 m2, sesuai sertifikat SHGB Nomor : 1957 yang menjadi hak GUEK TJIN yang diperoleh karena warisan dari anaknya MARIO;
- Menyatakan Sah secara hukum Pemohon untuk mewakili ibunya yang bernama GUEK TJIN, Perempuan, telah lahir di Sunggal pada tanggal 20 Maret 1961, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan segala keperluanya tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 501/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 501/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengampuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N:Demikian ditetapkan pada hari : Rabu, tanggal 14 Juli 2021, oleh : Syafril P. Batubara, S.H., M.H, selaku Hakim Pengadilan Negeri Medan selaku Hakim Tunggal berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 8 Juli 2021 Nomor 501/Pdt.P/2021/PN-Mdn, penetapan tersebut diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dibantu oleh: Hj. Syafrida Hafni, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan dengan dihadiri oleh Pemohon. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik436