- Menyatakan terdakwa I. TAWIN Bin MUHAYAT dan Terdakwa. II. SUGIONO Bin SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Turut serta menebang pohon didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang"
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut, tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa masing-masing tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) Unit mesin sinso merk New West 707 warna merah 1(satu) Unit mesin Sinso tanpa merk warna orange. 1 (satu) bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya yang terbuat dari kayu. 1 (satu) alat meteran warna kunig Dirampas untuk Negera; sedangkan 35 (tiga puluh lima) batang kayu olahan ukuran 7 cm x 14 cm x panjang 4 m. 9 (sembilan) batang kayu olahan ukuran 7 cm x 14 cm x panjang 3 m. 2 (dua) batang kayu olahan ukuran 7 cm x 14 cm x panjang 2.5 m Dirampas untuk Negara Cq Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Pesawaran.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN KALIANDA Nomor 446/Pid.Sus/2015/PN Kla |
|
Nomor | 446/Pid.Sus/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudha Dinatabr Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | -a.hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pid.Sus/2015/PN Kla
Statistik735