- Menyatakan terdakwa Rikun bin Madreja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan usaha Pertambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit mesin diesel bertuliskan Jiang Dong;
- 2 (dua) unit mesin diesel bertuliskan JF ZF1115, output power 26 HP;
- 1 (satu) unit mesin pendorong tanpa merk berbahan bakar pertamax, beserta pipa kincir panjang 2,5 meter;
- 2 (dua) unit alat penyebul, bertuliskan NS-100, warna merah;
- 1 (satu) unit alat penyebul, bertuliskan SU-100, warna hitam.;
- 1 (satu) unit alat blower (penyedot) warna kuning;
- 2 (dua) unit alat blower (penyedot) warna merah;
- 1 (satu) batang stik besi panjang 3 meter warna orange;
- 1 (satu) unit bronjong besi;
- 6 (enam) buah ventbelt berbahan karet;
- 1 (satu) paralon warna putih, ukuran 4,5 inch, panjang 2,5 meter;
- 1 (satu) buah pipa spiral warna biru, ukuran 3 inch, panjang kurang lebih 12 meter;
- 1 (satu) buah pipa spiral warna biru, ukuran 4 inch, panjang kurang lebih 12 meter;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru, ukuran 30 liter;
- 1 (satu) buah jerigen warna merah, ukuran 5 liter;
- 2 (dua) buah jerigen warna merah, ukuran 10 liter;
- 1 (satu) buah sekop.;
- 1 (satu) buah rekapan penjualan, cap gelatik kembar warna ungu.
- 1(satu) buah bolpoin warna hitam;
- 2(dua) unit Perahu (tongkang) dengan panjang kurang lebih 9 meter, lebar kurang lebih 1,5 meter, terbuat dari kayu;
- 1 (satu) unit perahu rakitan yang terbuat dari kayu dan drum, dengan ukuran kurang lebih 4 meter x 4 meter;
- Uang tunai sejumlah Rp 962.000,00. (sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
- 1 ( satu ) unit KBM Dump Truck Nopol R-1914-AE, Merek Toyota, Type Dyna 130 HT, Warna Merah, Tahun 2011;
- 1 ( satu ) unit KBM Dump Truck Nopol R-1475-PE, Merek Mitsubishi, Type Colt Diesel FE 74 HDV, Warna Kuning, Tahun 2013;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Negoro, Br Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Darminah, Brpanitera Pengganti Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi Warsito bin Sukhyad. Dikembalikan kepada saksi Sito bin Dasentika. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik18341