- Menyatakan terdakwa Reza Darius Bin Cherman Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak membawa psikotropika";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Darius Bin Cherman Amir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) amplop berisi : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 50 (lima Puluh) butir tablet kuning logo Superman dengan berat netto 13,9778 gram setelah diperiksa Laboratorium BNN, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat Netto 0,9993 gram setelah diperiksa Laboratorium BNN, 45 (empat puluh lima) butir tablet erimin 5 warna orange dengan berat Netto seluruhnya 8,1585 gram setelah diperiksa Laboratorium BNN, 1 (satu) buah dompet warna merah kombinasi warna hitam, 1 (satu) buah kardus tripanca, 1 (satu) buah HP Merk Balckberry warna hitam, Digunakan dalam perkara lain yaitu perkara nomor 294/Pid.Sus/2015/PN.Kla., atas nama terdakwa Iskandar Bin Ujang;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 293/Pid.Sus/2015/PN Kla |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Dianabr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Jamaludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2015/PN Kla
Statistik234