- Menyatakan terdakwa NASIR Bin SYAHDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket klip plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 24 (dua puluh empat) buah plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah kotak ?FIF GROUP MEMBER OF ASTRA? warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek ?CHQ POCKET SCALE?;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu);
- 1 (satu) unit handphone merk ?Samsung? model ?GT/E1272?, warna hitam, dengan imei 1: 358305067027707, imei 2: 358306067027705, Nomor Sim Card 081365093281;
- 1 (satu) unit handphone merk ?Samsung? model ?SM-G610F/DS?, warna hitam, dengan imei 1: 354462085709719, imei 2: 354463085709717, Nomor Sim Card 08991390566;
Putusan PN SAMBAS Nomor 242/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik6812