- Menyatakan Terdakwa Heri Bin Malik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berulang kali yang dilakukan oleh terdakwa selaku orang tuanya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15533/G/2010 atas nama Sarifah Aisyah;
- 1 (satu) lembar asli Kartu Keluarga Nomor 6101061412110005 atas nama Kepala Keluarga HERI;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning bergambar bebek bertuliskan ??DUCK OFF / FRESH DAY??;
- 1 (satu) helai rok SD pendek berwarna merah size 14;
- 1 (satu) helai pop warna coklat tanpa merk;
- 1 (satu) helai celana dalam warna orange bermotif bintik ? bintik hitam tanpa merk;
- 1 (satu) helai bra berwarna putih list biru tanpa merk;
- 1 (satu) helai celana pendek bola berwarna biru list merah tanpa merk;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam bertuliskan ??RICEEY?? tanpa merk;
Putusan PN SAMBAS Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferisa Dian Fitria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Suryatun; Dikembalikan kepada Saksi Korban Sarifah Aisyah Als Icha Binti Muhammad Yusuf (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa Heri Bin Malik; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik15791