- Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN Z. BIN ZAINAL Z. (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap SYAMSUDIN Z. BIN ZAINAL Z. (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti yaitu:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 51 (lima puluh satu) unit EVERCOSS BRAVO TAB total sejumlah Rp. 91.779.600,-(sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dari SDN 13 Pangkalan Bemban kepada PT. Afirmasi Indonesia Online tanggal 16 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Invoice dari PT. Afirmasi Indonesia Online kepada SDN 13 Pangkalan Bemban tanggal 16 Maret 2020 tentang pembelian 51 (lima puluh satu) EVERCOSS BRAVO TAB.
- 1 (satu) lembar faktur pajak, kode dan nomor seri faktur pajak : 020.004-20.43643294 tanggal 16 Maret 2020 atas pembelian 51 (lima puluh satu) unit EVERCOSS BRAVO TAB Rp. 1.636.000 X 51 = Rp. 83.436.000,- PPN 10 % = Rp. 8.343.600,-.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak senilai Rp. 8. 343. 600,-Nomor Resi : 57400-37/2020/810552 tanggal 16 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar cetakan kode Billing setoran pajak, dengan jumlah setoran Rp. 8.343.600,-.
- 1 (satu) buah kardus kosong bertuliskan EVERCOSS U70C (PLUS) yang merupakan tempat penyimpanan 20 (dua puluh) unit EVERCOSS BRAVO TAB
- 1 (satu) buah kardus kosong bertuliskan EVERCOSS U70C (PLUS) yang merupakan tempat penyimpanan 20 (dua puluh) unit EVERCOSS BRAVO TAB berikut IMEI
- 1 (satu) buah kardus kosong bertuliskan EVERCOSS U70C (PLUS) yang merupakan tempat penyimpanan 11 (sebelas) unit EVERCOSS BRAVO TAB
- 1 (satu) unit EVERCOSS BRAVO TAB warna hitam nomor IMEI 1 : 356869105430464, IMEI 2 : 356869105430472 berikut kotaknya.
- 1 (satu) unit EVERCOSS BRAVO TAB warna hitam IMEI 1 : 356869105896748, IMEI 2 : 356869105896755.
- 1 (satu) unit EVERCOSS BRAVO TAB seri U 70 C warna hitam Nomor IMEI 1 : 356869106165580, IMEI 2 : 356869106165598 dengan kondisi layar blank putih berikut kotak, carger dan headset.
- 1 (satu) unit EVERCOSS BRAVO TAB seri U 70 C warna hitam nomor IMEI 1 : 356869106103086, IMEI 2 : 356869106103094 dengan kondisi layar pecah berikut kotak tanpa carger dan headset.
Putusan PN SAMBAS Nomor 234/Pid.B/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 234/Pid.B/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferisa Dian Fitria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Daswati, S.Pd Binti Tamimi; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.B/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 234/Pid.B/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2020/PN Sbs
Statistik6715