- Menyatakan Terdakwa Yusuf Vantito Alias Kentung Bin Tuwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Vantito Alias Kentung Bin Tuwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus berlakban coklat berisikan bahan/daun ganja bruto 27 (dua puluh tujuh) kilogram;
- 1 (satu) bungkus besar karung plastik warna putih;
- 1 (satu) bungkus kecil karung plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kardus berlakban coklat;
- 1 (satu) buah HP Android Samsung warna hitam biru;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru muda;
- 1 (satu) unit R4 jenis Honda Jazz warna merah Nopol BE 2934 FI berikut STNK dan kunci kontak;
Putusan PN KALIANDA Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Farizal Hidayat Alias Ijal Bin Saprudin; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik364