Putusan PN Pasarwajo Nomor 32/Pid.B/2019/PN Psw |
|
Nomor | 32/Pid.B/2019/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | Basrin, Christian.y.p.siregar |
Panitera | Zaminu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUKRI alias YONG Bin Alm.HATTASE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa SUKRI alias YONG Bin Alm.HATTASE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Perjudian ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Vivo warna hitam Nomor Model 1808, Nomor IMEI 1: 861565947067657, Nomor IMEI 2 : 861565047067640 ;- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri ADG448967, FBD722510, UCU259212 ;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri 7CH916125 ;- 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp.20.000.- dengan nomor seri : BBH842342 ;- 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp.10.000.- dengan nomor seri : FKR522510 ;- 4 (empat) uang lembar pecahan Rp.5.000.- dengan nomor seri : MCS273167, WE890597, ACO931298,DOV820081 ;Dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) lembar kertas panjang nomor warna putih yang bertuliskan empat digit angka masing-masing berbeda (rekapan angka yang keluar) ;- 1 (satu) buah buku warna kuning merek Sidu yang telah dipotong berisikan catatan angka pemasangan dan angka Shio ;- 1 (satu) lembar kertas nota warna putih bertuliskan pemasangan angka tebakan ;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2019/PN Psw
Statistik1088