- Menyatakan Terdakwa DWI ISKANDAR MUHARRAHMADI ALS. DWI BINIZWARDI ISHAQ tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWI ISKANDAR MUHARRAHMADI ALS. DWI BIN IZWARDI ISHAQ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus daun kering yang dibungkus dengan menggunakan Alumunium Foil yang dimasukkan kedalam sepasang sepatu merk PROSPECS warna biru putih yang dibungkus dengan plastik hitam dan kemudian dibungkus dengan kertas koran dan dibalut dengan lakban bening yang tertera nama penerima :RANDI SAPUTRA, 082256428627, Kalimantan Barat Kabupaten Sambas, Kec.Sambas, Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum No.168 (dekat taman lunggi), Pos : 79462, Pengirim : ALDI, 085233716421, Ket:Sepatu;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A83 Warna Rose Gold Putih, Imei 1 : 868835033033556, Imei 2 : 868835033033549, dengan Nomor Handphone Tree : 08991140767 , Telkomsel 081352318041;
- 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG S7 warna biru tua, Imei : 357754074032088, dengan Nomor Handphone Telkomsel 082158101388 milik saksi DWI;
- 1 (satu) lembar Resi Penerimaan Barang dengan Penerima: RANDI SAPUTRA, 082256428627, Kalimantan Barat Kabupaten Sambas, Kec.Sambas, Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum No.168 (dekat taman lunggi), Pos : 79462, Pengirim : ALDI, 085233716421;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza Warna Merah KB. KB.6531.TJ dengan Nomor Rangka: MH1KC5211HK346622, Nomor Mesin: KC52E1342638;
Putusan PN SAMBAS Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dalam penyitaan untuk dipergunakan dalam perkara a.n. Terdakwa M.NURHIDAYAT N als. DAYAT bin NURDIN RAMLI MALAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik9325